Ramadhan 2021
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Beras Kelas I atau Dibayarkan Rp 36 Ribu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebupaten Lima Puluh Kota menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2021 ini.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebupaten Lima Puluh Kota menetapkan besaran zakat fitrah, yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2021 ini.
Ketua MUI Kabupaten 50 Kota Safrijon mengatakan penetapan ini hasil koordinasi Kemenag, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, Baznas dan Pimpinan Ormas Islam di Lima Puluh Kota.
Berikut pembayaran zakat fitrah yang dikonversi ke rupiah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jenis beras Kelas I dibayarkan Rp.36.000 per orang.
Jenis beras kelas II, besaran zakat difitrahnya Rp.33.000 per orang.
Selanjutnya, beras kelas III dibayarkan Rp 30. 000 per orang.
Kemudian, beras kelas IV dengan besaran zakatnya Rp 27.000 per orang.
Sementara, besar fidiyah setengah dari nilai zakat fitrah untuk setiap harinya.
"Untuk pembayaran fidiyahnya setegah dari nilaj zakat fitrah, dibayarkan sebanyak jumlah hari yang tidak puasa," kata Sofrijon, Rabu (27/4/2021).
Safrijon mengingatkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pribadi muslim.
"Zakat fitrah sering juga disebut sebagai zakat badan dimana setiap muslim berkewajiban untuk menunaikannya," tambahnya.
Menurutnya, kajian fiqih zakat fitrah jelas berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah ditujukan untuk membantu fakir dan miskin, oleh sebab itu tunaikanlah zakat fitrah kepada orang yang tepat.
Zakat Fitrah di Sijunjung
Dilansir TribunPadang.com, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar menetapakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H.