Parizal Hafni Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ketua DPC Gerindra
Itu sudah keputusan. Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Parizal Hafni diusulkan dicopot dari Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ketua DPC Gerindra.
Usulan tersebut berdasarkan keputusan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Senin (26/4/2021).
Pada sidang tersebut juga turut menghadirkan Ketua DPD Gerindra Andre Rosiade.
Andre Rosiade mengakui dia dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra.
Andre yang juga merupakan Anggota DPR RI ini menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan keputusan untuk Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat, Parizal Hafni yang dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.
"Itu sudah keputusan. Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," ungkap Andre, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DPP Partai Gerindra.
"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai," tegas Habiburokhman.
Selanjutnya, jelas Habiburokhman, Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar.
Kemudian, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini TribunPadang.com sedang mengusahakan konfirmasi dengan Parizal Hafni terkait usulan pemecatan tersebut.
Upaya konfirmasi TribunPadang.com melalui sambungan telepon seluler yang bersangkutan tidak dijawab.
Begitu juga pesan singkat via WhatsApp yang dikirim belum dibalas hingga Selasa siang.