Cek Penerima BLT UMKM Secara Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah mulai dilakukan. Penerimanya bisa dicek di antaranya melalui laman online yang di
TRIBUNPADANG.COM - Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah mulai dilakukan.
Penerimanya bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur.
Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.
Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM: WNI, Ada NIK, Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN
Baca juga: 6 Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
Kategori Penerima BLT UMKM
Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.