KASN Minta Kembalikan Posisi Pejabat Padang yang Sudah Dilantik, Begini Reaksi Hendri Septa

KASN merekomendasikan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk mengembalikan posisi jabatan esselon pemko yang sudah dilantiknya pada Kamis (15/4/2021).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
istimewa
Wali Kota Padang, Hendri Septa 

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Kemudian dia sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

Pejabat selanjutnya, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Selanjutnya, Yeni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Kemudian sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

Kemudian, Hermen Peri dari Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi Kepala Dinas PUPR.

Pelanggaran dilakukan terhadap PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian ia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Agustus 2021.

Selain enam pejabat itu, ada lagi beberapa orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lepas jabatan atau non job.

Satu orang di antaranya yaitu marwansyah menjabat kepala bidang pada Dinas Kominfo yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved