5 Orang Penambang Emas Ilegal di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar, 2 Alat Berat Diamankan

Polda Sumbar menangkap 5 pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelaku tindak pidana ilegal mining yang diamankan di Polda Sumbar, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar menangkap 5 pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Jumpai Duta Besar Uni Emirat Arab, Wali Kota Genius Umar Kenalkan Pariaman dan Potensi Daerah

"Pelaku berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33). Pelaku diamankan dalam perkara pertambangan emas tanpa izin," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke Polda Sumbar.

"Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit alat berat ekskavator merek merek Hitachi Zaxis 210, dan 1 unit kontroler alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC 200," ujarnya.

Selain itu, juga disita 2 lembar karpet sintetis warna hijau, 2 unit timbangan digital, dan 1 buku catatan.

Baca juga: 1 Ton Daging Impor Australia Kiriman dari Pekanbaru Terjual, Sepekan Dijual di Pasar Raya Padang

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran Batang Pasaman.

Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.

"Kami tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Joko Sadono.

Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 unit alat berat.

Baca juga: Pedagang Los Daging Pasar Raya Berunding Naikkan Harga, Kisaran Rp 115-200 Ribu Per Kg Daging Sapi

"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.

Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved