Hendri Septa Dilantik jadi Wako Padang

Soal Kursi Wawako Padang, Pengamat: Proses Pemilihan Akan Ada, Lobi-lobi dengan Anggota DPRD

Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyatakan, jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 jika ada posisi yang kosong, partai

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

Hingga saat ini lanjutnya memang belum ada pembahasan di internal di DPD PAN Kota Padang sendiri.

Disinggung soal PKS lebih berhak mendapatkan kursi Wakil Walikota, Amril Amin menjawab tidak ada ketentuannya secara hukum.

Menurutnya, setiap parpol pengusung punya hak untuk mengirim nama untuk dipilih DPRD.

"Tidak ada niat menyingkirkan PKS. Itu mekanisme ketentuan. Partai (politik) pengusung punya hak untuk mengirim kadernya untuk dipilih 45 orang anggota DPRD Padang," sebut Amril Amin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved