Bahas Wacana Daerah Istimewa Minangkabau, LKAAM Sumbar akan Bertemu Anggota Komisi II DPR

LKAAM Sumbar semakin membulatkan tekad mengusulkan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Panghulu 

Istimewanya Minangkabau menurutnya, ada matrilineal sistem yang merupakan aset negara Indonesia bahkan termasuk aset budaya dunia.

"Untuk itu perlu negara hadir melestarikannya dan mempertahankannya serta membinanya dengan baik. Dengan filosofi bersuku kepada ibu, bernasab kepada bapak, dan berpusako tinggi dari mamak," jelas M Sayuti.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Padang dan Padang Panjang Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Lebih lanjut ia menyebut, Tanah Pusaka Tinggi Minangkabau ialah juga tanah air Indonesia perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan orang Minangkabau dan kepentingan bangsa Indonesia.

Sistem Pertanahan Minangkabau diatur dengan hukum adat dalam hukum tanah ulayat atau pusako tinggi.

Hal ini sudah diatur dengan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya di Sumatera Barat.

"Kalau sudah lama pergi merantau, lalu punya jabatan tinggi, sebenarnya dia tidak punya waris untuk menerima pusako, tapi karena orang berkuasa, dibuatnya gelar."

"Akhirnya tidak bertegur sapa dengan orang sekampung. Itu harus kita antisipasi," ungkap M Sayuti.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Padang dan Padang Panjang Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Selain itu, nilai-nilai filosofi yang dianut oleh orang Minangkabau adalah nilai-nilai filosofi yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yang dikemas dalam ungkapan budaya bangsa "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai."

"Artinya orang Minangkabau juga berpaham nasionalis, paham islami, paham demokratis, dan paham egaliter," tambah M Sayuti.

Ia melanjutkan, sistem Demokrasi Minangkabau umumnya memakai dua kelarasan.

Pertama, Kelarasan Koto Piliang adalah semacam kelarasan yang titik dari atas atau turun dari langit atau peraturan itu turun dari pemimpin kepada rakyat setelah melalui kajian yang matang di tingkat pimpinan.

Kedua, kelarasan Bodi Caniago, yaitu sebelum pemimpin mengambil keputusan harus mendengar suara rakyat banyak dari bawah atau disebut juga membersut dari bumi.

Baca juga: Jalan Padang - Bukittinggi Kembali Normal, Jembatan Kelok Pinyaram Sudah Dibuka 2 Jalur

Ada pula Demokrasi kelarasan Pisang Sikalek Hutan, artinya, sebelum keputusan diambil didengar pendapat pemimpin dan didengar pula pendapat rakyat.

Ada lagi demokrasi Lareh nan Panjang, yaitu bila keputusan itu berakibat merugikan rakyat dan juga nagari maka pemimpin tertinggi harus membatalkannya.

Kemudian, Sistem Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan (TTS) yaitu Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai, dan Tali Tigo Sapilin (TTSp) yaitu Adat, Agama, dan Undang-undang telah hidup bertahun-tahun bahkan berabad di Minangkabau untuk mengawal adat nan sebatang panjang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved