KRONOLOGI Wanita Rela Keluar Uang Hancurkan Rumah yang Ditempati Mantan Suami, Ternyata Berawal . .
KRONOLOGI Wanita Rela Keluar Uang Hancurkan Rumah yang Ditempati Mantan Suami, Tak Ada Titik Temu KRONOLOGI Wanita Rela Keluarkan Uang untuk Hancurk
TRIBUNPADANG.COM - Bukan tanpa alasan Ainun Jariyah (40) rela mengeluarkan uang Rp 5 juta untuk biaya pembongkaran rumah yang kini ditempati mantan suaminya.
Ada sejumlah penyebab hingga mantan istri Kasnan (50) ini merobohkan rumah yang dulu mereka bangun di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pemicu pembongkaran rumah itu lantaran Kasnan selaku pihak pertama tidak sanggup memenuhi kompensasi dari harta gono-gini seharga rumah dibagi dua yaitu sebanyak Rp 30 juta.
Baca juga: VIRAL Kabar Terbaru Kondisi Guru Dimarahi Oknum Aparat Desa, Gegara Unggahan Video Jalan Rusak
Baca juga: VIRAL di Medsos, Mini Bus Seruduk Rumah Warga Lubuk Alung di Pinggir Jalan Padang - Bukittinggi
Selain itu, dia merasa dendam atas perbuatan mantan suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab secara materi usai perceraian dan sekaligus meminta haknya berupa rumah dari harta gono-gini untuk tempat tinggal putrinya.
Ainun bahkan bersedia mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.
"Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp 5 juta," ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.
"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya
yang buat (Rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun kepada TribunJatim.com.
Masih kata Ainun, alasan dia kesal lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah itu. Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan
meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
"Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak, ya orangtua harus mengalah,"
Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.
Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).
Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.
Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.