Sidang Cerai Aura Kasih akan Digelar Bulan April, Eryck Amaral Justru Tidak Diketahui Keberadaannya
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa sidang perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral akan digelar 24 April 2021 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM - Sidang perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral dijadwalkan akan digelar bulan April mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk yang namanya yang resmi Shahiyanny Febria Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugat lawan Eryck Amaral untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021," ujar Taslimah dilansir dari tayangan Youtube KH Infotainment, Kamis (11/3/2021).
Taslimah juga menambahkan bahwa keberadaan Eryck Amaral saat ini tidak diketahui, sehingga akan dipanggil melalui radio.
Baca juga: Aura Kasih Tegaskan Perpisahannya dengan Eryck Amaral Bukan Karena Orang Ketiga
Baca juga: Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Minta Didoakan Yang Terbaik
"Karena tergugatnya tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Sehingga tergugat dipanggil melalui media massa dalam hal ini melalui radio," tutur Taslimah.
Agenda pada sidang perdana pada 24 April mendatang adalah mediasi sehingga diharapkan Aura Kasih dan Eryck Amaral dapat hadir.
"Untuk sidang perdana tanggal 24 April 2021 itu kan diperintahkan untuk penggugat prinsipal didampingi kuasa hukumnya hadir dan tergugat juga karena dipanggil melalui media harus hadir. Kalau dia tahu, kalau dia dengar, dia harus hadir," tegas Taslimah.
Taslimah tidak ingin mengira-ngira kehadiran Aura Kasih dan Eryck Amaral.
"Kita lihat dulu nanti, ya, karena ini masih proses. Jangan kita prediksi hari ini," ucap humas Pengadilan Agama.
Baca juga: Tidak Diperbolehkan Berenang dan Naik Pesawat Selama 2 Bulan, Aura Kasih Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Usai Gugat Cerai, Aura Kasih Keluhkan Sang Suami yang Tidak Pernah Bertanya Kabar Anaknya
"Kalau misal penggugat tahu alamat sebenarnya hari ini dimana, dia mengetahui keberadaan tergugat ada dimana maka harus melaporkan keberadaan tergugat berada dimana.
Kalau misalnya ada di Indonesia akan dipanggil sesuai alamat yang sebenarnya. Kalau di luar negeri akan dipanggil melalui Konsulat Jenderal RI yang ada dimana dia berada." sambungnya.
Ia menambahkan bahwa sebaiknya keduanya hadir agar majelis hakim dapat menggali lebih dalam.
"Ya kalau masalah perceraian sebaiknya dihadiri prinsipal langsung, harus tahu. Kuasa hukum walaupun mewakili namun majelis hakim perlu menggali lebih dalam dari pihak prinsipal tersebut secara langsung.
Oleh karena itu diwajibkan kepada penggugat prinsipal untuk hadir secara langsung ketika persidangan pertamanya." tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Aura Kasih menggugat cerai Eryck Amaral pada 17 Desember 2020 lalu.
Ia menggugat cerai Eryck lantaran sang suami sudah 10 bulan lamanya tidak mendampinginya mengurus sang buah hati. (*)
(TribunPadang.com/Mega Satriani P)