Hukum Makan Sahur di Bulan Ramadhan Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Sahkah Puasa?

Hukum Makan Sahur di Bulan Ramadhan Setelah Imsak Hingga Jelang Adzan Subuh, Sahkah Puasa?

Editor: afrizal
mos.cms.futurecdn.net
Ilustrasi -Hukum Makan Sahur di Bulan Ramadhan Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Sahkah Puasa? 

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan Minum Sahur Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Bolehkah Dilakukan? Bagaimana Hukumnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved