DPRD Sumbar Resmi Tetapkan Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025, Supardi Sebut Alasan Terlambat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
"Untuk penanganan pandemi covid-19, dibutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang cukup lama yang tentu berdampak terhadap program prioritas yang telah direncanakan sebelumnya," sebut Supardi.
Perubahan regulasi ditingkat pusat, jelas Supardi, diantaranya ditetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBS) dan terakhir dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Demikian juga dengan regulasi ditingkat daerah, dimana terdapat beberapa Perda yang terkait dengan perencanaan jangka panjang.
Di antaranya, Perda tentang RIPDA Provinsi Sumatera Barat, Perda RZWP3K, Perda Pengembangan Kawasan Industri yang perlu disinergikan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
Untuk mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan dan kondisi-kondisi tersebut, maka arah kebijakan, sasaran dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah yang akan ditampung dalam Perubahan
RPJPD Provinsi Sumatera Barat, harus diarahkan sesuai dengan permasalahan dan kondisi yang terjadi.
Supardi juga mengatakan, perubahan RPJPD yang dilakukan pada periodesasi terakhir memiliki konsekuensi yang cukup berat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Disamping terbatasnya waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan tersebut, juga dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan demikian, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat akan melaksanakan dua tugas sekaligus, yaitu mewujudkan visi dan sasaran RPJPD Tahun 2005-2025.
Seterusnya, guna mewujudkan visi dan sasaran RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, ditambah lagi banyaknya persoalan-persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus diselesaiakan segera.
Seperti pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2019, tindak lanjut LHP BPK, penyusunan LKJP Tahun 2020, perubahan perubahan Peraturan Gubernur dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2021 serta permasalahan lainnya.
Sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Panitia Khusus telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
Hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus juga telah mendapatkan masukan, pertimbangan dan pandangan dari masing-masing Fraksi.
"Semua Fraksi prinsipnya dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 ini untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna dan memberikan beberapa catatan," ujar Supardi.
Supardi menyebut, Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, termasuk Ranperda yang dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.