Sudah Bebas dari Penjara, Kini Lucinta Luna Justru Tidak Diketahui Keberadaannya

Artis Lucinta Luna telah bebas dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (11/2/2021). Ia mendapat asimilasi Covid-19 dan menyelesaikan masa hukuman di rumah.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Instagram
Lucinta Luna mendapat asimilasi dan telah keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (11/2/2021) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM - Baru-baru ini beredar kabar bahwa artis Lucinta Luna telah bebas dari penjara.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Rika Aprianti.

Rika mengatakan Lucinta sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (11/2/2021) lalu.

Namun ia menegaskan bahwa Lucinta belum sepenuhnya bebas murni.

Baca juga: Inikah Penampakan Lucinta Luna saat Masih Kerja di Salon? Anisa Bahar: Iya, Benar

"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"

"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Senin (15/2/2021).

Lucinta Luna akan bebas murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.

Ia dinyatakan bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Covid-19 karena ada beberapa alasan.

Baca juga: Baru Beberapa Hari di Sel, Lucinta Luna Ngutang Rp 300 Ribu, Abash Diminta Bawakan 21 Barang Ini

Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.

Lucinta Luna divonis pejara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutas Kelas I Pondok Bambu.

Baca juga: Lucinta Luna Ditangkap Polisi Akui Konsumsi Narkoba sejak Enam Bulan Lalu, Terungkap Identitas Asli

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved