Berita Padang Hari Ini
Pengelola Apotek Jual Obat Penggugur Kandungan Waktu Dini Hari, Berlanjut Melalui Pesan WA
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengungkapkan apotek yang menjual obat-obatan keras untuk gugurkan kandungan ternyata menyimpan stok obat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan jejak digital bukti chat transaksi penjual obat dengan pasangan yang diduga menggugurkan kandungan.
"Setelah dikembangan diamankam pasangan yang sudah melakukan aborsi, yaitu pasangan mahasisewa dan mahasiswa. Selanjutnya pekerja lepas malam hari dengan pasangannya," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dijelaskannya, 2 pasangan tersebut berhubungan dengan penjual obat di Apotek Indah Farma untuk berusaha menggugurkan kandungannya.
"Dari Januari 2021 sampai saat ini, sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik Apotek IF untuk menggugurkan kandungan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2018 yang lalu.
"Berarti, dalam satu bulan sudah sampai 60 orang di Kota Padang yang berusaha untuk menggugurkan kandungannya," ujar Kombes Pol Imran Amir.
Sejak Tahun 2018 hingga kini, Kombes Pol Imran Amir memperkirakan sudah ada sekitar 500-1000 orang yang berusaha untuk menggugurkan kandungan tidak sesuai prosedur.
Kata dia, pasangan yang menggugurkan kandungan disebabkan karena hamil tidak melalui pernikahan.
"Akhirnya berushaa menggugurkan kandungan. Obat ini dijual bebas di Apotek IF," kata Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Pasangan yang Berbuat Mesum di Halte Kramat Raya Depan SMKN 34 Jakarta Diciduk Polisi
Ratusan Pil dan Obat Tradisional
Dilansir TribunPadang.com, ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan diduga disalahgunakan.