Orang Tua Korban Laporkan Pelaku, Diduga Telah Tiduri Hingga 5 Kali dan Masuk Lewat Jendela Kamar
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami menyebut terduga pelaku menyetubuhi hingga lima kali anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu akan dinikahi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami menyebut terduga pelaku menyetubuhi hingga lima kali anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu akan dinikahi.
Dikatakannya, pelaku berinisial FW (19) yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial TZR (16).
"Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (6/2/2021)," kata AKP Zamzami, Senin (8/2/2021).
Dijelaskannya, setelah diamankan diketahui kalau pelaku dan korban memiliki hubungan dengan status pacaran.
"Pelaku masuk melalui jendela, dan kegiatan itu sudah sekitar 5 kali dilakukannya," katanya.
Sebanyak 5 kali masuk ke dalam kamar korban, pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Masuk melalui jendela itu modusnya sama, yaitu bujuk rayu. Karena tidak mungkin langsung-langsung saja," katanya.
Ia mengatakan, bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku adalah dijanjikan untuk dinikahi.
"Macam-macam bujuk rayu. Dijanjikan dinikahu, karena mereka pacaran. Sepertinya korban menikmati juga, kalau tidak akan ada perlawanan," katanya.