Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Hal-hal Memberatkan dan Meringankan
Sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa pelaku pembakaran mobil milik Artis penyanyi Via Vallen, digelar pada Senin (1/
TRIBUNPADANG.COM - Sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa pelaku pembakaran mobil milik Artis penyanyi Via Vallen, digelar pada Senin (1/2/2021) lalu.
Akhirnya, pelaku pembakaran mobil milik Via Vallen divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara serta dilansir dari Tribunnews.com, Senin lalu.
Baca juga: PBHI Sumbar Nilai Tembak Mati DPO Melanggar HAM, Soroti Pembunuhan di Luar Proses Peradilan
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.

Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabid Humas Polda Sumbar: Kondisi Mulai Kondusif
Bakar mobil karena sakit hati
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen adalah Pije warga Sumatera Utara atau Sumut. Sebelum kejadian pembakaran, Pije tinggal di Cikarang.
Dia menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.

Disebutkan jika Pije sudah dua kali ke rumah Via Vallen tapi tak pernah bertemu idolanya.
"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Surya, Rabu (1/7/2020).