Polisi Berhentikan Kasus Raffi Ahmad Karena Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Raffi Ahmad kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun kerabatnya
Tangkapan layar instastory Anya Geraldine 

TRIBUNPADANG.COM - Beberapa hari terakhir nama Raffi Ahmad kerap menjadi perbincangan publik.

Ia kedapatan menghadiri pesta ulang tahun kerabatnya tanpa menerapkan protokol kesehatan, Rabu (13/1/2021) malam.

Padahal pagi harinya ia baru saja menerima vaksin perdana bersama Presiden Jokowi.

Hal itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya penyanyi Sherina Munaf.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Telah Dilakukan, Hasilnya Akan Diumumkan Besok

Dalam unggahan instastory-nya, Sherina menegur Raffi supaya tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

Menanggapi teguran tersebut, Raffi pun mengunggah permohonan maaf yang ditujukan pada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Namun tidak berhenti di situ, suami Nagita Slavina itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Meskipun Telah Menyampaikan Permohonan Maaf, Raffi Ahmad Tetap Digugat dan Dilaporkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, tidak terbukti (adanya pelanggaran protokol kesehatan). Setelah melakukan pemeriksaan saksi, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

"Tim yang melakukan penyelidikan yaitu anggota kepolisian dan juga tim Satgas Covid-19," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Yusri menambahkan, dalam penyelidikan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian justru menemukan barang bukti yang menguatkan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan, dalam kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan.

Bukti tersebut yakni, Raffi Ahmad dan kawan-kawan yang hadir dalam pesta ada di kerumunan dan tanpa masker di kediaman Ricardo Galael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sudah dilakukan pengecekan kesehatan.

Baca juga: Buntut Panjang Kelalaian Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Baca juga: Raffi Ahmad Tuai Pujian Setelah Unggah Klarifikasi dan Permohonan Maaf Usai Berkumpul Tanpa Masker

"Jadi tamu-tamu yang hadir berjumlah 18 orang, ketika datang langsung dicek suhu dan melakukan tes swab antigen disana," ucapnya.

"Kami juga menemukan bukti hasil swab antigen berjumlah 18 sesuai dengan tamu yang hadir," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved