Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj
Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap pelaku eksibisionis terhadap istri Isa Bajaj. Diketahui pelaku dalam pengaruh minuman alkohol.
TRIBUNPADANG.COM - Beberapa waktu lalu, istri dari komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang melakukan eksibisionis.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (17/1/2021) pagi, saat Anyu (sapaan akrab Rahayu Mutiara) berjalan-jalan di sekitar komplek.
Kemudian seorang pria mengendarai motor terlihat memperhatikannya.
Baca juga: Istri Jadi Korban Pelecehan, Isa Bajaj Laporkan Pelaku Pada Pihak Berwajib
Pria tersebut membuntuti Anyu dan tiba-tiba melakukan aksi eksibisionis di hadapannya.
Anyu pun terkejut dan tak menyangka ia mengalami kejadian seperti itu.
Mengetahui hal ini, Isa Bajaj pun geram.
Ia lalu melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.
Baca juga: 4 Anak Punk Terjaring Razia, Satpol PP Padang Patroli di Perempatan Lampu Merah
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial, Y alias U (48).
Melansir Kompas.com, tersangka ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di dekat rumahnya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/1) malam.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras dan baru menonton film porno.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok Jumat 22 Januari 2021, Hubungan Aries Renggang, Cancer Kesulitan
"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Kompol Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip Antara.
Polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(*)
(TribunPadang.com/Mega Satriani Purwaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pelaku-eksibisionis-terhadap-istri-isa-bajaj.jpg)