Dijadwalkan Wajib Lapor, Gisella Anastasia Absen Tak Hadir Karena Harus Isolasi Mandiri
Artis Gisella Anastasia absen wajib lapor hari ini (21/1/2021). Ia harus menjalani isolasi mandiri usai kontak dengan orang yang positif Covid-19.
TRIBUNPADANG.COM - Artis Gisella Anastasia dijadwalkan menjalani wajib lapor hari ini (21/1/2021).
Mantan istri Gading Marten ini diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.
Hal ini merupakan syarat mengenai dirinya yang tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur.
Namun sayangnya hari ini Gisel absen tidak bisa hadir.
Baca juga: Wijin Ungkap Alasannya Tetap Mencintai Gisel: Apapun yang Terjadi, I Love You
Gisel mengaku saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.
"Enggak (hadir), aku izin hari ini. Tapi tetap kasih surat. (Isolasi mandiri) sampai beberapa hari ke depan, kalau sudah PCR lagi, kalau aman, negatif, baru keluar-keluar lagi, lanjut wajib lapor seperti biasa," kata Gisel saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2021).
Sementara dalam unggahan Insta Story Instagram-nya, Gisel mengumumkan sedang melakukan isolasi mandiri karena baru saja kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.
"Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan," tulis Gisel seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Penyidik Belum Tahan Gisel dan MYD, Pakar Hukum Sebut Keputusan Itu adalah Apresiasi
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.
Baca juga: Gisel Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Gading, Roy Marten: Semua Keluarga Sudah Memaafkan
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)