Dua Provider Seluler Belum Bayar Retribusi Menara ke Pemko Padang, Nilainya Mencapai Ratusan Juta
Sementara dua provider seluler hingga detik ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 15 provider seluler dan perusahaan pertelevisian dinilai patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang.
Sementara dua provider seluler hingga detik ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Padang, Rudy Rinaldy, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: GeNose Diharapkan Dapat Digunakan untuk Tempat yang Tingkat Keramaiannya Cukup Tinggi
Angkanya pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar.
"Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu," kata Rudy Rinaldy.
Kata dia, provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang memiliki 92 menara di Kota Padang.
Baca juga: Menko Perekonomian: PSBB di Pulau Jawa Bali hanya Berlaku di Beberapa Daerah yang Sudah Ditentukan
"Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih," terang Rudy.
Sementara itu, provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT Indosat.
Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp 77 juta lebih.
"Kedua provider ini sudah kita surati dua kali," jelas dia.
Surat terakhir berisi teguran, surat kedua agar segera membayar retribusi.
Baca juga: 5 Perusahaan Akan Produksi Massal GeNose, Alat Screening Virus Covid-19
Termasuk membayar denda sebanyak 2 persen tiap bulannya.
Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.