Daswanto Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sumbar, Gantikan Almarhum Syahrul Furqon
DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna untuk melantik anggota DPRD Sumbar pengganti satu anggota dewan dari Fraksi PAN yang meninggal dunia.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna untuk melantik anggota DPRD Sumbar pengganti satu anggota dewan dari Fraksi PAN yang meninggal dunia pada Oktober 2020, yakni Syahrul Furqon.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Kamis (7/1/2021).
Supardi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD yang meninggal dunia diberhentikan.
Baca juga: Mobil Opel Blazer Tabrak Motor hingga Masuk Sawah di Padang Pariaman, Korban Dilarikan ke Puskesmas
Ia menyebut, DPRD Sumbar telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terkait PAW Syahrul Furqon sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.
"DPRD juga telah mengusulkan peresmian pengangkatan Daswanto sebagai PAW dari almarhum Syahrul,” kata Supardi.
Menurutnya, pengangkatan tersebut telah melalui proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.13-4714 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020.
Baca juga: Akui Menyesal, Gisella Anastasia Sampaikan Permohonan Maaf Sambil Menahan Tangis
Daswanto telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumbar sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, lanjutnya, anggota DPRD PAW Daswanto sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah tersebut, maka yang bersangkutan telah resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Sumbar," terang Supardi.
Baca juga: 5 Perusahaan Akan Produksi Massal GeNose, Alat Screening Virus Covid-19
Supardi menambahkan, sebelum menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Sumbar, Daswanto merupakan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama tiga periode.
Dengan demikian, dia dianggap sudah sangat paham dengan tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
"Untuk itu, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Sumbar."
"Selamat bertugas dan semoga Saudara dapat menjalankan amanah yang telah diberikan,” tambah Supardi.
Baca juga: Alasan Telkomsel Belum Bayar Retribusi Menara ke Pemko Padang, Gegara Surat Dikirim ke Pusat
Supardi juga berharap Daswanto dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di Sumbar.
Untuk diketahui, penempatan Daswanto pada alat kelengkapan DPRD Sumbar adalah sebagai anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial dan juga sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar. (*)