Alasan Telkomsel Belum Bayar Retribusi Menara ke Pemko Padang, Gegara Surat Dikirim ke Pusat
Dinas Kominfo Padang mengungkapkan dua provider belum membayar retribusi, salah satunya PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Angkanya pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar.
"Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu," kata Rudy Rinaldy.
Kata dia, provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang memiliki 92 menara di Kota Padang.
Baca juga: Menko Perekonomian: PSBB di Pulau Jawa Bali hanya Berlaku di Beberapa Daerah yang Sudah Ditentukan
"Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih," terang Rudy.
Sementara itu, provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT INDOSAT.
Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp 77 juta lebih.
"Kedua provider ini sudah kita surati dua kali," jelas dia.
Surat terakhir berisi teguran, surat kedua agar segera membayar retribusi.
Baca juga: 5 Perusahaan Akan Produksi Massal GeNose, Alat Screening Virus Covid-19
Termasuk membayar denda sebanyak 2 persen tiap bulannya.
Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.
"Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang," ungkapnya.
Sementara itu, 15 provider yang patuh membayar retribusi adalah perusahaan pertelevisian dan provider seluler.
Provider seluler yang membayar retribusi pada tahun 2020 yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera.
Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV. (*)