Gisella Anastasia dan MYD Jalani Pemeriksaan, Penetapannya Sebagai Tersangka Tuai Pro dan Kontra

Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun penetapannya sebagai tersangka menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Wartakota
Gisella memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (23/12/2020) 

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi di mana pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Maidina juga menyinggung Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar Siti.(*)

(TribunPadang.com/Mega Satriani Purwaningtyas

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved