Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia Berdasarkan Permenkes

Simak di bawah ini jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Saridal Maijar
Fresh Daily
ILUSTRASI Vaksin virus corona. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Simak di bawah ini jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, aturan tersebut jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 14 Desember 2020.

Baca juga: UPDATE 23 Desember 2020: Kasus Covid-19 di Sumbar 1.472 Orang, Sembuh 20.793 & 506 Meninggal

"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 danjenis Vaksin COVID-19," bunyi Pasal 15 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri," tulis Pasal 15 ayat 3.

Dalam PMK yang diundangkan pada 18 Desember ini, adapun ketentuan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai berikut.

Baca juga: Update Corona Sumbar 23 Desember 2020: Tambah 161 Kasus Positif Covid-19 dan Sembuh 211 Orang

Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID- 19 dari World Health Organization (WHO).

Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Pasal 7 ayat 4. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenkes Terbit, Ini Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved