Corona Sumbar

Sudah 17.674 Orang Pelanggar Perda AKB di Sumbar Dihukum, Mayoritas Sanksi Kerja Sosial

Jumlah pelanggar Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) sudah mencapai 17.674 orang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum menyapu trotoar di GOR H Agus Salim Padang, Senin (19/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jumlah pelanggar Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) sudah mencapai 17.674 orang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, data pelanggaran Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut terhitung sampai, Rabu (23/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Ia merincinkan, dari jumlah itu 329 orang di antaranya dikenakan sanksi denda administratif dengan 93 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 236 orang dilaksanakan oleh kabupaten/kota.

Baca juga: Tes Swab Gratis di BIM Tersedia hingga 31 Desember 2020, Bagaimana 2021? Ini Kata Pemprov Sumbar

Sementara, sisanya 17.345 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

"Dari jumlah 17.674 orang, sudah 34 orang yang terkena 2 kali sanksi administrasi," kata Dedy Diantolani saat dihubungi Rabu siang.

Sedangkan untuk pelaku usaha sudah 279 unit yang diberikan teguran tertulis.

Kemudian untuk penyelenggara kegiatan bahkan sudah 13 yang diberikan sanksi pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

"Secara umum kabupaten dan kota telah melaksanakan Penegakan Perda No 6 Tahun 2020," tutur Dedy Diantolani.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Gurun Laweh Kota Padang, Satu Unit Rumah Habis Dilalap Api

Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya penegakan Perda ini secara konsisten dapat menyadarkan masyarakat akan pola hidup baru dengan mamatuhi protokol kesehatan.

Ia juga mengingatkan agar dalam kegiatan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 sebaiknya dapat memperhatikan zonasi daerah yang terpapar Covid-19.

Dengan begitu dapat tercapai tujuan dari kegiatan tersebut yaitu Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.

"Kita berharap kepada masyarakat Sumbar juga tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga kesehatan dan melaksanakan 3 M," harap Dedy Diantolani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved