Tim Pemenangan Paslon Pilgub Sumbar NA-IC Masih Mengkaji Langkah Rencana Melakukan Gugatan ke MK

Tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri masih mengkaji langkah rencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitu

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Saksi Paslon NA-IC Roni Tri Noveta saat menyampaikan pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumbar, Minggu (20/12/2020) 

Roni berterus terang hasil yang didapatkan NA-IC dengan selisih 2,13 persen sudah pasti pihaknya kecewa.

Baca juga: Pleno KPU Selesai, Anak Bupati Menang Pilkada, Benny Dwifa: Kami Akan Mengabdi di Sijunjung

Baca juga: UPDATE Hasil 13 Pilkada Sumbar 2020 Versi Sirekap KPU Rabu 16 Desember Pagi

Baca juga: Inilah Hasil 13 Pilkada Sumbar 2020 Versi Sirekap KPU, Kota Solok Rampung 100 Persen

Tapi kekecewaan itu, lanjutnya, didorong oleh hal-hal yang terjadi secara masif di lapangan berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak yang tidak mau disebutkan atas nama paslon lainnya. 

"Tapi yang pasti inilah wajah demokrasi kita di Sumbar yang masih saja terjadi kelalaian-kelalaian dalam proses penyelenggaran Pemilunya," tutur Roni.

Meski kecewa, namun tim NA-IC berharap ada perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Terkait dengan prosedur pelaksanaan dari tahapan Pilkada, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan kalau untuk rapat pleno  fokus kepada rekapitulasi hasil dan penetapan hasil.

Kalau memang dirasa ada prosedural yang tidak sesuai regulasi, itu sudah ada mekanismenya tersendiri.

"Penyelesaian bukan di pleno rekapitulasi, silakan kalau ada (keberatan) sudah ada jalannya masing-masing," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved