Pilkada Sumbar 2020

3 Anggota Bawaslu Dharmasraya Jalani Sidang Kode Etik, DKPP: Pengadu Tidak Hadir

Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo (dua dari kiri) saat menghadiri Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Minggu (13/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
 
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020.

Sidang kode etik yang dipimpin Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo itu berlangsung di Kantor Bawaslu Sumbar pukul 10.00 WIB, Senin (14/12/2020).

Teguh Prasetyo mengatakan, perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pilkada Dharmasraya Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia. 

Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal , Alde Rado, dan Laila Husni. 

Baca juga: Biodata Irwan Fikri Calon Wakil Bupati Agam, Lulusan Fakultas Hukum Unand 

Baca juga: Biodata Andri Warman, Calon Bupati Agam Peraih Suara Terbanyak Sementara

Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrisal. 

"Sidang hari ini terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yaitu mencabut baliho yang dianggap (Diduga) melanggar kode etik," kata Teguh Prasetyo.

Ia menyayangkan pihak pengadu yang tidak hadir dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait.

Meskipun, kata Teguh Prasetyo, DKPP telah memanggil secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

"Kam juga telah cek dan (surat) sudah disampaikan ternyata tidak hadir, malam juga sudah kita telepon, tadi sebelum sidang dimulai ditelepon lagi dua kali, ternyata tidak diangkat," jelas Teguh Prasetyo.

Dengan demikian, sidang hanya mendengar jawaban dari Teradu.

"Teradu menyampaikan telah melakukan sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan dan peraturan yang telah ada," tutur Teguh Prasetyo.

Setelah itu diklarifikasi dan didengar keterangan dari pihak terkait seperti Satpol PP dan Bawaslu.

Tindaklanjutnya, ungkap Teguh Prasetyo, pada saat Pengadu dipanggil tidak hadir, sidang tetap mendengar keterangan dari Teradu.

Sementara kalau hadir otomatis dilakukan kroscek (croscheck ) lagi jawaban Teradu benar atau tidak, tapi karena tidak hadir, keterangan dari Teradulah yang didengar.

"Nanti dilaporkan pada rapat pleno DKPP RI di Jakarta untuk mengambil keputusan," tutup Teguh Prasetyo. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved