Pilkada Sumbar 2020
Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan, Polri Tunggu Keputusan Sentra Gakkumdu
Pelapor calon gubernur Sumbar, Mulyadi, ke Bareskrim Polri, dikabarkan mencabut laporannya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Editor:
Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan, Bareskrim Tunggu Keputusan Sentra Gakkumdu"
Halaman 2 dari 2