Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, FPI Datangi Mapolda Metro Jaya, Jemput Surat Penangkapan
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
TRIBUNPADANG.COM – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kedatangan Aziz Yanuar untuk menjemput surat pemanggilan setelah Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka ini dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Selain Ditetapkan Jadi Tersangka Habib Rizieq Juga Dicekal ke Luar Negeri, Simak Keterangan Polisi
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kedatangan tim kuasa hukum FPI, lanjut dia, juga aktif dalam menegakkan hukum.
“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak, Penjelasan FPI dan Polisi Beda, Saling Klaim Diserang
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Jubir FPI Berikan Ulasan Tentang Operasi Militer Selain Perang
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Polisi menyatakan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Penulis: Wahyu Adityo Prodjo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Mapolda Metro, FPI Sebut Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Akan Penuhi Panggilan Polisi"