Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Menteri Sri Mulyani Sebut Seimbangkan Aspek Kesehatan dan Ekonomi
Kementerian Keuangan RI resmi menaikkan tarif cukai rokok pada Tahun 2021 mendatang sebesar 12,5 persen.
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan RI resmi menaikkan tarif cukai rokok pada Tahun 2021 mendatang sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen.
Untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2A akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya 16,5 persen.
"Untuk industri sigaret putih mesin golongan 2B akan dinaikkan cukai hasil tembakau 18,1 persen," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cukai hasil tembakau (CHT) untuk sigaret kretek mesin golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, sigaret kretek mesin golongan 2A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B 15,4 persen.
Baca juga: Saham Indosat Mengalami Penurunan, Disebut Gara-gara Wacana Buyback oleh Sandiaga Uno
Baca juga: Tak Cuma Tarif BPJS Kesehatan, Tarif Listrik, Tol hingga Cukai Rokok Juga Akan Naik di 2020
Sementara itu, untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan.
Artinya, kenaikannya 0 persen, karena sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ujarnya.

Angka tersebut dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut: