Kembali ke Rumah, Ketiga Anak Dwi Sasono Tidak Mau Lepas

Setelah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, Dwi Sasono akhirnya bisa kembali ke rumah. Ketiga anaknya pun berlomba mendapatkan perhatian.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
instagram.com/dwisasono
The Sasonos Family 

TRIBUNPADANG.COM - Kerinduan ketiga anak Dwi Sasono, Dru, Widuri, dan Den Bagus kini sudah terobati.

Setelah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan, Dwi Sasono akhirnya kembali ke rumah.

Sang istri, Widi Mulia, dan ketiga anaknya menyambut kepulangan Dwi dengan hangat.

Dalam kanal Youtube milik mereka, The Sasonos Family, ketiga anaknya terlihat sangat antusias ketika Dwi baru tiba di rumah.

Baca juga: Digelar Secara Virtual, Berikut Line Up DWP 2020

Mereka langsung berpelukan untuk melepas rindu.

Widi Mulia dan ketiga anaknya menyambut kepulangan Dwi Sasono
Widi Mulia dan ketiga anaknya menyambut kepulangan Dwi Sasono (Youtube The Sasonos Family)

Pemeran sitkom 'Tetangga Masa Gitu' ini memberikan hadiah untuk ketiga anaknya dan juga sang istri.

Ia memberikan gelang untuk Dru, Widuri, dan Den Bagus.

Sedangkan untuk Widi Mulia, Dwi memberikan sebuah lukisan.

Baca juga: Akan Segera Pre-Wedding, Vicky Prasetyo Beberkan Tanggal Pernikahan dengan Kalina Ocktaranny

Saking antusiasnya Dru, Widuri, dan Den Bagus, mereka berlomba mendapatkan perhatian Dwi Sasono.

"Aku udah Iqro' 5." ujar Dru pada Dwi.

"Bapak Dwi, aku Iqro' 2." si bungsu Den Bagus tidak mau kalah.

Sedangkan Widuri menunjukkan matras untuk gimnastik.

Ketiga anak Dwi Sasono berlomba mendapat perhatian
Ketiga anak Dwi Sasono berlomba mendapat perhatian (Youtube The Sasonos Family)

Dwi Sasono mengatakan bahwa ketika ia tidak ada, anak-anaknya justru semakin kreatif.

Terbukti dari banyaknya kerajinan yang mereka bikin, serta ruangan-ruangan yang didekorasi dengan baik.

Baca juga: Setelah Menjalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan, Dwi Sasono Kembali Berkumpul Dengan Keluarga

Diketahui Dwi Sasono terjerat kasus Narkoba pada 26 Mei lalu.

Awalnya ia terancam 5 tahun penjara, namun ia mengajukan rehabilitasi dan dikabulkan.(*)

(TribunPadang.com/Mega Satriani P)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved