Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Jubir FPI Berikan Ulasan Tentang Operasi Militer Selain Perang

Bukan Pangdam Jaya, FPI Curiga Jokowi Dalang Pencopotan Baliho Habib Rizieq: yang Bisa Cuma Presiden

Editor: Emil Mahmud
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNPADANG.COM - Hingga saat ini tindakan aparat menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapat respon dari pihak FPI. 

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman seperti diberitakan TribunnewsMaker, menyinggung soal tugas TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

Menurutnya, peraturan tersebut adalah tentang operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Menurut Munarman, pencopotan baliho tergolong kategori OMSP.

Dengan demikian, menurut Munarman, TNI bergerak atas keputusan politik negara.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.

Sebelumnya, dikabarkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman diberitakan telah menertibkan baliho Habib Rizieq dengan alasan tertentu.

Bahkan Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengusulkan agar FPI dibubarkan saja jika langkah itu memang diperlukan, seperti diberitakan Kompas.com.

Hal ini ia sampaikan dalam tanya jawab dengan wartawan, setelah apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Awalnya, ia merespon soal penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI yang viral di media sosial.

Ia tak menampik perintah penurunan tersebut berasal dari dirinya.

Pasalnya, baliho itu dipasang tanpa izin.

Sempat diturunkan Satpol PP, pihak FPI malah kembali memasangnya lagi.

Baca juga: Berani Hadapi Habib Rizieq dan FPI, Sosok Dudung Abdurrachman Jadi Trending Topic di Twitter

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Ia pun mengusulkan agar FPI dibubarkan saja seandainya terus-terusan sesukanya sendiri.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Copot Spanduk dan Baliho

Diberitakan sebelumnya, Pasukan TNI menggelar razia di wilayah Jakarta untuk mencopot spanduk dan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Jumat (20/11/2020).

Pantauan Kompas.com, pasukan TNI mulai patroli dari kawasan Monas hingga Slipi.

Awalnya, pasukan TNI dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Setidaknya, ada empat baliho berukuran besar dan sejumlah baliho kecil bergambar Rizieq yang dicopot oleh pasukan TNI.

Sementara itu, baliho bergambar Rizieq paling banyak ditemukan di kawasan Tanah Abang yang berdekatan dengan kediaman Rizieq.

Perlu diketahui, Habib Rizieq tinggal di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat melakukan razia baliho itu, tak ada perlawanan dari warga. Sebagian besar pengguna jalan hanya menonton kegiatan pencopotan baliho Rizieq tersebut.(*)

Artikel juga diulas dari beberapa konten setelah tayang di Kompas.com berjudul :"Pasukan TNI Copot Sejumlah Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Jakarta"dan Tribunnews.com berjudul :Bukan Pangdam Jaya, FPI Curiga Jokowi Dalang Pencopotan Baliho Habib Rizieq: yang Bisa Cuma Presiden dan di TribunnewsWiki.com berjudul; Bukan Pangdam Jaya, FPI Curiga Jokowi Dalang Pencopotan Baliho Habib Rizieq: yang Bisa Cuma Presiden

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved