Syarat Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Simak Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi Sekolah
Syarat Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Simak Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi Sekolah
TRIBUNPADANG.COM- Kabar baik bagi siswa yang sudah merasa bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
Mulai Januari 2021, siswa mulai bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
Namun apa saja syarat pembelajaran tatap muka yang harus dipenuhi agar siswa dan guru bisa kembali hadir dalam satu kelas?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Sekolah harus penuhi daftar periksa
Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:
- toilet bersih dan layak
- adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- memiliki komorbid tidak terkontrol
- tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Dampak Negatif PJJ
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa sekolah dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu yakni Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester depan ada di tangan Pemerintah Daerah, sekolah, maupun para orangtua.
"Jadi keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," terang Nadiem.
Jika hal itu terus dilakukan, maka bisa menjadi suatu risiko yang permanen. Berikut ini 3 risiko atau dampak negatif terlalu lama PJJ:
1. Ancaman putus sekolah
Anak harus bekerja:
Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.
Persepsi orang tua:
Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
2. Kendala tumbuh kembang
Kesenjangan capaian belajar:
Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.
Ketidakoptimalan pertumbuhan:
Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas.
Risiko 'learning loss':
Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga
Anak stres:
Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak.
Kekerasan yang tidak terdeteksi:
Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Hanya saja, Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ"