53,1 Kg Ganja Dibakar BNNP Sumbar, Apinya Membara, Asapnya Mengepul
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkoba.
Narkoba dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumbar di Jalan Sutan Syahrir Nomor 251C, Mato Aia, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Kamis (12/11/2020).
Pantauan TribunPadang.com, terlihat petugas BNNP juga menghadirkan tiga orang pelaku memakai baju tahanan warna biru.
Baca juga: Bunga Rafflesia Tuan-Mudae Mekar Sempurna di Cagar Alam Maninjau Agam, Diameternya 62,3 Cm
Terlihat juga Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro ikut serta dalam pemusnahan barang bukti di BNNP Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril mempimpin langsung pelaksanaan kegiatan.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di depan halaman kantor.
Barang bukti tersebut dibakar dalam sebuah drum. Apinya membara, asapnya pun mengepul.
Baca juga: Kampanyekan NA-IC di Sumbar, Sandiaga Uno dan Sufmi Dasco Berikan Alasan Berikut Ini
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja kering sebanyak 53,1 kilogram pada hari ini, yaitu hasil pengungkapan kasus," kata Khasril, Kamis (12/11/2020).
Ia menyebutkan, itu merupakan hasil sitaan pada bulan Agustus 2020 di dua lokasi berbeda, yaitu di Bukittinggi dan Kiliran Jao.
"Awalnya didapatkan separuh barang bukti di Kiliran Jao, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bukittinggi dan ditemukan setengah barang bukti lagi," katanya.
Dikatakannya, kalau pelaku ada dua orang dan otak di antara pelaku merupakan seorang narapidana. (*)