DKPP Sanksi KPU Sumbar
Belum Terima Informasi Resmi, Sekretaris KPU Sumbar: Ketua KPU Kami Masih Amnasmen
Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Sekretaris KPU Sumbar Firman belum bisa memberikan kepastian terkait informasi tersebut.
"Saya masih di luar daerah, tapi tentu yang pastinya kita menunggu dari KPU RI," kata Firman, Rabu (4/11/2020).
Firman menjelaskan, informasi resmi terkait hal itu diterima dari KPU RI.
"Ketua KPU kami masih Amnasmen," tutur Firman.
Ia mengatakan, hasil sidang putusan DKPP tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU RI.
Sampai saat ini, kata Firman, informasi resmi mengenai hal itu belum ia terima.
Tapi tidak dapat dipastikan, apakah besok akan diterima berupa surat masuk atau surat yang dibuat Sekjen KPU RI kepada Sekretaris KPU Sumbar.
"Yang memproses dan menindaklanjuti itu KPU RI, nanti ada surat dari KPU RI seperti apanya. Sejauh ini kami belum terima surat apa-apa," terang Firman. (*)