Pemko Padang Ajukan Ranperda, Tempat Hiburan Malam Hanya Boleh di Dua Kecamatan
"Kita sudah memasukan ke DPRD, Ranperda tentang perubahan Perda 5 tahun 2012. Tinggal dibahas. Di revisi ini diatur bagaimana usaha pariwisata."
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 30 kafe, resto dan tempat hiburan di Padang belum memiliki izin dan menyalahi aturan lokasi perizinan.
Hal ini berdasarkan temuan Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Padang, Arfian pun angkat bicara.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Padang Sebut Ada 30 Kafe hingga Tempat Hiburan Tidak Berizin, Lokasi Hantam Aturan
Arfian mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Perda penganti Perda No 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Kita sudah memasukan ke DPRD, Ranperda tentang perubahan Perda 5 tahun 2012. Tinggal dibahas. Di revisi ini diatur bagaimana usaha pariwisata," kata Arfian, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pada ranperda itu diatur perizinan usaha kafe, resto dan tempat hiburan akan kebih ketat.
Hanya dua kecamatan yang diizinkan, yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
Baca juga: DPRD Padang Temukan 30 Kafe dan Tempat Hiburan Tak Berizin, Pemko Diminta untuk Tertibkan
"Dalam ranperda ini tempat hiburan dan kafe itu selain dua kecamatan itu tidak boleh," ujarnya.
Kemudian, Ranperda ini juga ada aturan soal letak kafe, karoke, dan tempat hiburan lainnya.
Jarak restoran dan tempat hiburan minimal dua meter dari sarana pendidikan dan kesehatan.
"Sarana pendidikan kesehatan, minimal dua ratus meter, kalau melanggar itu tidak ada izin," ujarnya.
Arfian mengatakan, saat ini tidak semua yang berdiri memiliki izin usaha dan penertibannya oleh penergak perda.
"Dengan perda ini akan mempermudah dan memperketat aturan izin. Ranperda ini sudah diajukan tahun 2020 ini," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-tempat-hiburan-malam.jpg)