Pilkada Sumbar 2020

KPU Dorong Kampanye di Media Daring, Gebril: Ubah Paradigma dari Model Konvensional ke Digital

KPU Dorong Kampanye di Media Daring Tanpa Meniadakan Kampanye Secara Konvensional, Ini Aturannya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay saat berdiskusi dengan sejumlah insan pers, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah dimulai sejak 26 September yang lalu dan berakhir 5 Desember 2020 nanti.

Alokasi waktu diberikan selama 71 hari sesuai undang-undang yang di dalamnya terdapat sejumlah metode yang telah diatur.

Yakni metode kampanye yang difasilitasi KPU, kemudian difasilitasi KPU dan dapat dilakukan secara mandiri, ada juga yang dilakukan secara mandiri oleh paslon.

Sejumlah metode tersebut, diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan penyebaran bahan kampanye.

Lalu, pemasangan APK, iklan media cetak dan elektronik, debat antar paslon, kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Coretan Demokrasi Tanpa Penindasan Hiasi Jalan Depan DPRD Sumbar, Ngaku dari Aliansi Tanpa Nama

Baca juga: Potensi Pemilih Milenial Capai 40 Persen, Plt Wako Padang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyampaikan, pertemuan terbatas tatap muka dapat dilakukan secara mandiri dan tidak difasilitasi oleh KPU.

Sementara, untuk penyebaran bahan kampanye dan APK, ada yang difasilitasi KPU sesuai ketersedian anggaran, namun ada juga yang dilakukan secara mandiri.

"Untuk bahan kampanye ada empat jenis, seperti brosur, poster, leflet, dan pamflet," kata Gebril Daulay, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, untuk APK jenisnya antara lain billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul.

APK ada yang difasilitasi KPU dan dapat pula dilakukan secara mandiri, jumlahnya 200 persen dari jumlah maksimal yang ditentukan dalam aturan.

"Video tron hanya boleh 5 per kabupaten kota, dapat difasilitasi oleh KPU, sedangkan yang mandiri 200 persen dari jumlah maksimal, yakni 10 per kabupaten kota."

"Baliho juga sama 5 per kabupaten kota, dapat dilakukan mandiri itu 10 per kabupaten kota."

"Umbul-umbul 20 per kecamatan difasilitasi KPU, produksi sendiri dan tim kampanye 200 persen dari jumlah maksimal yakni 40 per kecamatan."

"Untuk spanduk maksimal 2 per desa kelurahan atau nagari, produksi sendiri jumlahnya 200 persen dari jumlah maksimal tersebut, 4 per desa/kelurahan. Jadi jumlahnya sangat banyak," jelas Gebril Daulay.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved