Ketika Seseorang Tidak Melaksanakan Kewajibannya di Jalan Raya, Apakah Mengganggu Hak Orang Lain?
Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
TRIBUNPADANG.COM - Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
Pertanyaan tersebut merupakan soal Tema 3 Kelas 6 SD/MI halaman 137, Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018.
Halaman 137 terdapat pada Pembelajaran 4, Subtema 2: Ayo Menjadi Penemu, Tema 3: Tokoh dan Penemuan.
Berikut Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 137:
Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
Jawaban:
Ya, karena jalan umum digunakan banyak orang. Setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya.
Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.
KLIK DI BAWAH INI UNTUK JAWABAN LENGKAPNYA:
• Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 134 135 136 137 138 139 141 142 Pembelajaran 4 Subtema 3
Rambu Lalu Lintas
Kita semua pasti sudah mengenal lampu lalu lintas. Kita sering ngelihat lampu lalu lintas di perempatan atau persimpangan jalan. Lampu lalu lintas terdiri dari tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Tahukah kamu siapa yang nemuin lampu lalu lintas? Ia adalah Garret Augustus Morgan, seorang warga Amerika berkulit hitam yang peduli dengan keselamatan orang lain.
Morgan terpanggil untuk menciptakan sistim lampu lalu lintas setelah ngelihat terjadinya kecelakaan antara mobil dengan kereta kuda. Ia enggak ingin kejadian itu terus berulang.
Hingga saat ini, penemuan Morgan sangat bermanfaat untuk mengatur lalu lintas dan menyelamatkan pengguna jalan dari kecelakaan.
(TribunPadang.com)