Janda 22 Tahun Diduga Otak Praktik Prostitusi Online, Polisi Jerat Tindak Pidana Perbuatan Muncikari
Sejauh ini praktik prostitusi online di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga dalangnya, seorang perempuan muda berinisial
TRIBUNPADANG.COM, LAMPUNG - Sejauh ini praktik prostitusi online di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga dalangnya, seorang perempuan muda berinisial SW (22).
Warga Pringsewu, Lampung tersebut akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menyusul terbongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah hukum polres setempat.
"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat (18/9/2020).
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.
• Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi Online di Padang Selatan
• Berawal Laporan Orang Hilang Sindikat Prostitusi Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Bujuk & Rayu Korban
"Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu," kata AKP Sahril.
Berbekal laporan tersebut, kata AKP Sahril lanjut Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.
"Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari." ujar AKP Sahril.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan Janda Muda Terduga Muncikari dan Tribunnews.com berjudul; Praktek Prostitusi Online di Pringsewu Lampung, Diotaki Janda Berusia 22 Tahun