Vicky Prasetyo Jadi Tahanan Kota, Upaya Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Vicky Prasetyo menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Emil Mahmud
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPADANG.COM -  Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) hari ini.

Vicky Prasetyo menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, (7/1/2020)
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, (7/1/2020) (Wartakotalive.com/Muhammad Naufal)

Vicky Prasetyo Dikabarkan Bakal Keluar dari Rutan Salemba, Segera Beralih Status Jadi Tahanan Kota

Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.

"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.

"Yang kedua adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu Nelly sebagai mami, dan Beby sebagai adik kandung," terang Ramdan.

"Untuk tidak akan Vicky melarikan diri, tidak akan Vicky menghilangkan barang bukti, dan tidak akan juga Vicky mengulangi perbuatan," paparnya.

Majelis Hakim Minta Syarat Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

 

Ketahui Biografi Sapardi Djoko Damono: Potret Sesosok Penyair Legendaris Indonesia

Jadwal Acara Trans TV Jumat 3 Juli 2020 Ada Angels Last Mission: Love, Brownis, Rumpi, Insert

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).

Ramdan Alamsyah juga menyebut jika Majelis Hakim sempat meminta persyaratan.

"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan Alamsyah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved