Cara Upgrade Kartu Telkomsel ke SIM 4G, Mulai dari Smartphone Corner hingga MyGrapari
Cara Upgrade Kartu Telkomsel ke SIM 4G, Mulai dari Smartphone Corner hingga MyGrapari
TRIBUNPADANG.COM- Bagi kalian pengguna Telkomsel yang belum beralih menggunakan kartu SIM 4G, saatnya beralih.
Tidak perlu repot karena ada banyak cara mudah untuk upgrade kartu Telkomsel ke SIM 4G.
Berikut TribunPadang.com sajikan beberapa cara upgrade kartu Telkomsel ke SIM 4G seperti mengutp website resmi Telkomsel.com.
• Syarat dan Ketentuan Transfer Pulsa Telkomsel, Gunakan Aplikasi MyTelkomsel atau Via UMB *858#
• Cara Cek Pulsa Telkomsel dan Masa Aktif, Bisa *888# hingga Asisten Virtual Telkomsel
Lewat Smartphone Corner
Ada beberapa Smartphone Corner tersebar di sejumlah toko yang ada di Indonesia.
Kalian juga bisa mencari toko terdekat dengan klik link INI
Setelah mendapatkan kartu USIM 4G, lakukan aktivasi dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
Langkah 1: Dapatkan Token/PIN dari kartu SIM lama Anda
Hubungi *888*46#
Pilih Menu 1
Masukkan nomor kartu 4G Anda
Pilih “Ya”
Catat Token/PIN
Keluarkan kartu SIM lama Anda dari ponsel
Langkah 2: Ganti ke kartu SIM Baru
Masukkan kartu SIM 4G Anda ke dalam ponsel
Hubungi *888*46#
Pilih Menu 2
Pilih “Ya”
Masukkan nomor lama Anda
Masukkan Token/PIN
Pilih “Ya”
Permintaan ganti ke kartu 4G telah selesai
Tunggu SMS konfirmasi ganti ke kartu 4G berhasil.
Jika Anda tidak menerima SMS konfirmasi dalam waktu 15 menit, silahkan matikan dan nyalakan kembali ponsel Anda.
Lewat MyGrapari
Perhatikan beberapa langkah berikut sebelum mengunjungi MyGraPARI:
Aktifkan 4G pada perangkat Anda.
Anda bisa cari tahu apakah perangkat Anda memiliki dukungan 4G atau tidak.
Anda akan diminta menunjukan KTP yang masih berlaku untuk warga negara Indonesia; atau paspor/KITAP/KITAS untuk warga negara asing
Berlaku untuk pengguna simPATI, Kartu As dan Loop
Lewat Grapari
Kunjungi gerai Grapari.
Sebelum berkunjung ke gerai Grapari:
Aktifkan 4G pada perangkat Anda.
Anda bisa cari tahu apakah perangkat Anda memiliki dukungan 4G.
Anda akan diminta menunjukan KTP yang masih berlaku untuk warga negara Indonesia; atau paspor/KITAP/KITAS untuk warga negara asing
Pelayanan ganti kartu tidak dapat diwakilkan, kecuali pelanggan VVIP dan VIP diberlakukan ketentuan khusus.
Info selengkapnya bisa KLIK di SINI