Polisi Bagikan 500 Masker, Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Denda Atau Kurungan
Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Lubuk Kilangan bagikan 500 masker. Perda tersebut disepakati Dewan Perwakilan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Lubuk Kilangan bagikan 500 masker.
Perda tersebut disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020).
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna melakukan sosialisasi di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
• Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Pidana Kurungan 2 Hari, Syaratnya. . .
• Rencana Polisi Rekrut Preman untuk Awasi Penggunaan Masker, Reza: Dinilai Terlalu Berisiko
Kegiatan tersebut dilaksankan sekitar pukul 09.00 WIB bersama jajaran Polsek Lubuk Kilangan dan Sat Brimob Polda Sumbar.
"Hari ini kami melaksanakan himbauan dengan pengeras suara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Luki dan anggota Brimob. Hari ini kita turun sebanyak 50 orang," sebut Edriyan Wiguna, Senin (14/9/2020).
Kata dia, pengunjung dan pedagang di pasar Bandar Buat diimbau untuk mengatur jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
• Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
• Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, Polda Sumbar Bagikan Ratusan Ribu Masker
Dikatakannya, kalau ada masih ada beberapa masyarakat yang tidak memakai masker sehingga diberikan sosialiasi.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker sebanyak 500 masker ke pengunjung pasar.
Harapannya, masyarakat dapat terbiasa menggunakan masker, layaknya menggunakan HP.
"Jika kita pergi keluar dan HP kita tertinggal, pasti ada yang kurang rasanya. Saya ingin masker di tengah masyarakat seperti itu juga," sebutnya.
• RSAM Bukittinggi Rawat 44 Pasien Positif Covid-19, APD Menipis, Butuh Masker N95 dan Baju Hazmat
• Kapolresta Padang Bagi-bagi Masker di Pasar Raya: Sosialisasi Sampai Pakai Masker Jadi Gaya Hidup
Edriyan Wiguna juga nenyebutkan terkait sosialisasi yang akan diberikan tentang pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru berupa sanksi teguran.
Selain itu, juga ada sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 2 hari.
Sementara, untuk pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol Covid-19 bisa dikenakan denda Rp 15 juta atau kurungan selama satu bulan.
"Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi protokol Covid-19 dan memakai masker saat berada di luar rumah" katanya. (*)