Jadwal SKB CPNS 2019 dan Waktu Cetak Kartu Tes hingga Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Jadwal SKB CPNS 2019 dan Waktu Cetak Kartu Tes hingga Aturan Peserta SKB CPNS 2019
TRIBUNPADANG.COM- Simak rincian jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.
Proses pelaksanaan seleksi CPNS 2019 kini telah memasuki tahap pencetakan kartu peserta tes SKB.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial, Twitter, resminya.
Pastikan jaringan/koneksi internet kalian aman ya untuk menghindari kegagalan saat download dan cetaknya," tulis akun @BKNgoid.
Sementara pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun rincian pelaksanaan SKB CPNS 2019 telah dijadwalkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020.
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
Aturan Bagi Peserta SKB CPNS 2019
Sementara itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6) Membawa alat tulis pribadi.
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
C. Larangan bagi Peserta
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Selengkapnya, dapat disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Aturan
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Aturan dan Barang yang Wajib Disiapkan Peserta,