DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan Perda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Paripurna pengesahan Ranperda Perubahan Perda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Senin (13/7/2020). 

Serta, Dinas Pariwisata tipe A yang berdiri sendiri untuk mengurus pemerintahan bidang pariwisata. 

Sebelumnya bergabung dengan Dinas Kebudayaan.

Syafrial Kani berharap dalam pengisian perangkat daerah tersebut Wali Kota Padang menempatkan orang yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing.

"Kita harapkan kepada Wali Kota Padang, dalam pengisian organisasi perangkat daerah tersebut harus orang yang mempunyai kemampuan pengelolaan," kata Syafrial Kani.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan perubahan perangkat daerah ini guna menjawab permasalahan yang ada.

"Mudah-mudahan permasalahan yang ada, termasuk pertanahan dan lain-lainnya bisa dicarikan solusi dan pembangunan kedepan bisa lebih lancar,"ujarnya.

Mahyeldi berharap dengan disahkan ranperda tersebut segala kendala yang ada selama ini di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. (*/ADV)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved