Polda Sumbar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Padang, 4 Tersangka Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing
4 Orang pelaku yang ditangkap Polda Sumbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen tanah.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Korban Budiman yang merasa yakin dan percaya, kemudian menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp 1,375 miliar ke rekening EPM.
"Kejadian bertempat di sebuah hotel di Kota Padang, sekitar bulan Maret 2016 lalu," ujarnya.
• UPDATE Covid-19 Sumbar 24 Juni: Total 715 Kasus, 3 Tambahan di Solok & Solsel, Ini Rinciannya
Imam menyebutkan, tersangka memiliki peran yang berbeda, EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen atau surat yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan, membuat dan menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
EPM juga menyatakan bisa membuka blokir tanah di Kantor Pertahanan Kota Padang, dan uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening EPM.
"Untuk tersangka LH, juga ikut meyakinkan korban bersama EPM, membuat dan menandatangani surat kuasaKPD EPMMALLA ASYKAR, serta ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu untuk MY dan YS, dengan sengaja memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk melakukan kejahatan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, surat penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kepada EPM, sekaligus menerima uang hasil kejahatan.
• Plastik Merah Berisi Ganja Tergantung di Bekas Kandang Ayam, Pria di Padang Pariaman Ditangkap
Imam juga menyebut, hasil yang didapatkan dari kejahatan tersebut EPM menerima dari Budiman telah menerima uang sebesar Rp1,350 miliar dan Adrian Syahbana, sebesar Rp 8,5 miliar.
LH dan MY masing-masing menerima Rp500 juta, sementara YS menerima Rp300 juta dari EPM, setelah ada korban yang membayar uang perdamaian/surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dari EPM berupa Surat-surat/Dokumen, handphone, 2 buku tabungan, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B309 GEL dan 2 apartemen di kalibata city atau Green Palace Apartment. Sementara dari LH juga disita Surat-surat dan dokumen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka ada yang bekerja sebagai wiraswasta, nelayan, dan petani.
Untuk proses penanganan perkara dan rencana tindak lanjutnya, berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar (Tahap 1).
"Pengembangan terhadap laporan Budiman dan laporan Adrian Syahbana dengan pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang," sebutnya. (*)