Klarifikasi BPK Sumbar soal Pencabutan Status CPNS Alde Maulana: Tidak Terdapat Diskriminasi
BPK Perwakilan Sumbar memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan status CPNS seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan bagi seluruh CPNS, termasuk 11 CPNS formasi disabilitas.
"Selama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penyelenggara pendidikan dan pelatihan memberikan perlakuan yang sama bagi 11 CPNS formasi disabilitas tersebut dan memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan selama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, termasuk memantau kesehatan para peserta diklat," jelasnya.
Yusnadewi mengatakan, dalam masa percobaan tersebut Alde Maulana telah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar pada Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Medan dengan mendapatkan Sertifikat No 00044520/LATSAR CPNS III/4008/017/LAN-BPK/2019.
Namun, dijelaskannya bahwa Alde Maulana tidak menyelesaikan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Patama (JFPAP) sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa karena faktor kesehatan yang dialami pada saat mengikuti diklat tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU nomor 5 tahun 2014 Tentang A paratur Sipil Negara, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta šehat jasmani dan rohani, maka BPK melakukan pengujian kesehatan (bukan pengujian disabilitas) kepada seluruh CPNS, termasuk 11 CPNS disabilitas yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar," katanya.
Ia menjelaskan, hasil pengujian kesehatan (HPK) menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam menentukan kebijakan kepegawaian bagi CPNS yang bersangkutan.
"HPK Saudara Alde Maulana di RSPAD Gatot Soebroto menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 362 PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur masa percobaan bagi CPNS adalah satu tahun.
Dijelaskannya, kalau tidak mungkin lagi untuk dilakukan perpanjangan masa percobaan.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan riwayat Alde Maulana dan mengacu kepada hasil pengujian kesehatan dan masa percobaan sebagamana diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017.
"Maka diterbitkanlah Keputusan Sekretaris Jenderal BPK No.73/K/X-X.3/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara Alde Maulana, S.H. Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sejak tanggal 28 Februari 2020," katanya.
Pihaknya, menghargai hak Alde Maulana untuk mengajukan keberatan kepada BPK melalui LBH Padang dan telah ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal BPK dengan surat No 177/S/X/04/2020 tanggal 16 April 2020.
"Selain itu BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga telah memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait dengan permasalahan tersebut dengan surat No.68/S/XVIII.PDG/04/2020 tanggal 30 April 2020," sebutnya.
Alde Maulana Mengadu ke LBH Padang
Alde Maulana mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk memperjuangkan haknya.