Nasib Ibu dan Anak di Padang Setelah Terekam CCTV Curi Parfum, Kini Rayakan Lebaran di Sel Tahanan
Ibu dan anak di Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar), terpaksa merayakan Idul Fitri di dalam tahanan polisi karena kedapatan mencuri parfum.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ibu dan anak di Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar), terpaksa merayakan Idul Fitri di dalam tahanan polisi karena kedapatan mencuri parfum.
Ibu tersebut berinisial A (61) dan anak perempuannya berinisial MC (29), yang merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Padang.
MC juga merupakan narapidana asimilasi atau bebas bersyarat berkat Covid-19.
• 5 Larangan dan 6 Amalan Sesuai Sunnah Nabi di Hari Raya Idul Fitri 2020, Termasuk Tak Boleh Berpuasa
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, ibu dan anak tersebut diamankan pada Sabtu (23/5/2020).
Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Kurao, Kecamatan Nanggalo.
"Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, keduanya merupakan anak dan orangtua kandung," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (23/5/2020).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Toko Azwa Perfume di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3 Jati, Kelurahan jati, Kecamatan Padang Timur.
• Polisi Amankan Barang Bukti Hasil Curian dari Napi Asimilasi Dibantu Ibunya, Bernilai Jutaan Rupiah
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi tugas masing-masing.
"Ibunya menghalangi pandangan penjaga toko, sedangkan anaknya mengambil parfum," ujar dia.
Meski berhasil mengelabui penjaga toko, namun aksi mereka terekan oleh kamera pemantau.
"Aksinya tersebut juga terekam kamera CCTV," ujar Kompol Rico Fernanda.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan polisi, dan mendekam dalam tahanan.
• KRONOLOGI Ibu dan Anak di Padang Diduga Curi Parfum, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV
Pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/258/B/V/2020/SPKT UNIT III, tanggal 23 Mei 2020.
Selain mencuri parfum, ternyata pelaku juga memiliki kasus lain terkait laporan polisi: LP/259/B/V/2020/SPKT UNIT I, tanggal 24 Mei 2020.
Selain mencuri parfum, pelaku juga pernah mencuri sepatu anak-anak di toko Lidyia Baby di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Padang Utara.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan botol parfum, dan satu pasang sepatu anak-anak.
Kepada petugas penyidik Polresta Padang, kedua ibu dan anak tersebut mengakui perbuatannya.(*)