Idul Fitri 2020
PANDUAN dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Simak Jumlah Takbir di Rakaat Pertama dan Kedua
Simak di bawah ini panduan dan tata cara Sholat Idul Fitri 2020 yang dilaksanakan di rumah.
TRIBUNPADANG.COM - Simak di bawah ini panduan dan tata cara Sholat Idul Fitri 2020 yang dilaksanakan di rumah.
Perlu diketahui, jumlah takbir pada rakaat pertama dan rakaat kedua pada Sholat Idul Fitri berbeda.
Pada rakaat pertama, takbir dilaksanakan sebanyak 9 kali, sementara di rakaat kedua Sholat Idul Fitri dilaksanakan sebanyak 7 kali.
Diketahui, Sholat Idul Fitri 2020 dilaksanakan pada pagi Minggu 24 Mei 2020.
• Panduan dan Tata Cara Sholat Idul Fitri 2020 di Rumah Sesuai Fatwa MUI, Simak Bacaan Niat & Artinya
• Begini Ketentuan Sholat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020
Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya karena pandemi virus corona.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.
Satu di antara isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
• Berikut Ketentuan Sholat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020
• VIDEO Tata Cara Sholat Tarawih dan Shalat Witir Sendiri di Rumah Bulan Ramadan, Ini Bacaan Niatnya
Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dan panduan khutbah Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI:
Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah:
- Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan yang ada.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.