Berita Kota Padang
4 Remaja di Padang Diringkus dan Senjata Tajam Diamankan, Kawanan Pelaku Penganiayaan dan Tawuran
Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Padang dan Opsnal Reskrim Polsek Padang Timur mengamankan terduga pelaku tawuran dan penganiayaan, Jumat
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Padang dan Opsnal Reskrim Polsek Padang Timur mengamankan terduga pelaku tawuran dan penganiayaan, Jumat (15/5/2020) dini hari.
Keempat orang yang diamankan masih berumur di bawah 20 tahun masing-masing inisialnya; SSD (15), TVSD (14), CWM (17), dan GR (18) di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan keempatnya diamankan atas kasus dugaan perkara pidana penganiayaan.
"Kami mengamankan pada Jumat (15/5/2020) pukul 00.30 WIB dini hari tepatnya di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/5/2020).
Kompol Rico Fernanda menjelaskan penangkapan tersebut atas kerja sama tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Timur yang dipimpin Aiptu Riki dengan Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang dipimpin Aipda David.
• VIRAL Video Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas PSBB di Perbatasan Padang, Begini Kronologinya
• Pihak RT Antar Langsung Bansos Terdampak Covid-19 di Kota Padang, Siapkan Persyaratan Berikut Ini
Sejauh ini lanjutnya, keempat orang remaja lelaki itu diduga kerap melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Padang serta diduga terlibat tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku kami mengamankan dalam perkara penganiayaan berdasarkan laporan Polisi no :144/B/V/2020/Spkt/sek Padang Timur tanggal 14 Mei 2020 tentang penganiayaan," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau Sajam, yang mengincar korbannya di jalanan.
"Dan, setelah diinterogasi, pelaku inisial GR (18) juga mengakui telah melakukan penganiayaan di Jalan Permindo depan Grand Citra, Kelurahan Kampung Jao, wilayah hukum Polsek Padang Barat," kata Kompol Rico Fernanda.
• Kapolresta Padang Ikut Memasak di Dapur Umum TNI-Polri, Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
• Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu
Kompol Rico Fernanda mengatakan untuk pelaku GR (18) juga ada laporan Polisi LP/95/B/v/2020 Sekta Barat, tentang penganiayaan.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan pelaku GR (18) diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya luka berat, dan harus dioperasi.
"Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam dan satu unit kendaraan sepeda motor," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda mengatakan untuk kasus tersebut akan terus dikembangkan, dan empat orang pelaku saat ini dalam proses penyidikan.(*)