PSBB Sumbar

Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Gubernur Irwan Prayitno: Ikuti Protokol Covid-19

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak mungkin berdampak jelek terhadap upaya dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu sebagai Pemerintah Daerah, pihaknya mendukung tetapi tetap semua itu semangatnya ikut protokol covid-19.

"Apa salahnya usia 45 tahun ke bawah disuruh kerja? Kalau dia bisa mengatur protokol Covid-19, tidak masalah. Pasar aja boleh dibuka asal jarak diatur," kata Irwan Prayitno, Selasa (12/5/2020).

10 Tenaga Kesehatan RSUD Kota Padang Panjang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

UPDATE Corona di Sumbar Masih Bertambah, Per 13 Mei 2020 Total 339 Positif Covid-19

Tetapi kalau tidak mengikuti protokol covid-19, jelas sektor itu ditutup.

"Saya tentu mendukung, namun demikian tetap mengikuti protokol covid-19," harap Irwan Prayitno.

Di sisi lain, Irwan Prayitno juga menyinggung soal kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah.

Hal itu juga diberi peluang dan diberikan keringanan dengan menerapkan local wisdom atau kearifan lokal.

Dengan melakukan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh bupati walikota dan pemerintah setempat agar supaya kalaupun itu dilakukan tetap ikut protokol covid-19 dan sebagainya.

"Itu diberikan kewenangan kepada bupati wali kota. Yang boleh itu sekarang salat Jumat, kita mengikuti keputusan MUI dulu," ujar Irwan Prayitno.

"Jadi kita jangan menghalangi orang sehat, yang kita halangi orang sakit," tegas Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved