PSBB Sumbar

Tak Patuhi Aturan PSBB, Belasan Mahasiswa di Kota Bukittinggi Terjaring Razia

Polres Bukittinggi mengamankan 16 pelaku pelanggar menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Bes

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Jajaran Polres Bukittinggi pada saat mengamankan pelaku pelanggar PSBB di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Bukittinggi mengamankan 16 pelaku pelanggar menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah masa PSBB diperpanjang, kiranya masih saja ada warga yang membandel melanggar ketentuan saat pelaksanaan PSBB.

Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sumintak saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan telah mengamankan sejumlah pelanggar PSBB pada Selasa (12/5/2020).

"Kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggar PSBB sebanyak 16 orang," kata Kompol Sumintak, Rabu (13/5/2020).

Pihaknya yang melakukan pengamanan adalah personel Satreskrim srbagai Satgas V Gakum dalam Ops Aman Nusa II.

"Kami melakukan razia sekitar pukul 21.00 WIB, dan warga yang masih berkumpul di seputaran wilayah hukum Polres Bukittinggi kami bawa ke kantor," ujar waka polres.

Kasus Perdana, Warga Pesisir Selatan Positif Corona Meninggal Dunia, Dikebumikan di Padang

Sebaran 319 Kasus Covid-19 di Sumbar, 136 Dirawat, 48 Isolasi Daerah, 70 Sembuh & 18 Meninggal Dunia

Waka polres menyebutkan sasaran razia dalam pengamanan para pelanggar PSBB tersebut adalah lokasi fasilitas umum.

"Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan adanya sekelompok pemuda yang sedang berkumpul-kumpul di warung atau cafe yang berada di wilayah hukum Polres Bukittinggi," ujarnya.

Pihaknya langsung mengamankan sekelompok pemuda kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi guna kepentingan pendataan.

Lebih lanjut, hasil dari pendataan ternyata diketahui semua adalah mahasiswa.

"Selain itu, kami berikan arahan terkait aturan PSBB, menguhubungi orang tua dari pelanggar, dan membuat surat pernyataan bermaterai," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved